@thesis{thesis, author={ARDIVA Aranty Fahira}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang tidak Mendapatkan Pelayanan Secara Akseptabel dalam Pengajuan Rekening Giro untuk Melaksanakan Kegiatan Usahanya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen(Tinjauan Yuridis terhadap}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10343/}, abstract={Perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus antara PT. Patron Aptika Utama selaku konsumen dengan Media Nusantara Citra (MNC) BANK KCP Kelapa Gading selaku pelaku usaha yang mana pelaku usaha telah melanggar hak konsumen terkait dengan tidak mendapatkan pelayanan secara layak atau akseptabel dalam permohonan pembukaan rekening giro untuk melaksanakan kegiatan usahanya berupa pertaruhan game online di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait permohonan pembukaan rekening giro yang tidak dilayani secara layak atau akseptabel berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum dalam hal terjadinya pelanggaran hak konsumen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha sudah melanggar kewajibannya dalam hal tidak memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf (c) Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 9/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar pertimbangan dalam membuat putusan akhir. Putusan akhir tersebut akan lebih lengkap jika hakim menambahkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.} }