@thesis{thesis, author={ADITAMA Faiz Dwi Putra}, title ={Implemetasi Hukum Kewenangan Tenaga Kefarmasian dalam Upaya Kesehatan di Puskesmas (Studi di Puskesmas Mrebet, Purbalingga)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10476/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum kewenangan tenaga kefarmasian dan faktor-faktor yang cenderung memengaruhi implementasi hukum kewenangan tenaga kefarmasian dalam upaya kesehatan di Puskesmas (Studi di Puskesmas Mrebet, Purbalingga). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mrebet, Kabupaten Purbalingga dengan informan sebanyak 2 (dua) orang apoteker dan 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian dengan metode penentuan informan penelitian menggunakan purposive sampling atau criterian based selection dan snowball sampling. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dokumenter, dan kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data dan kategorisasi data dan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan matriks data kualitatif. Metode analisis data secara kualitatif dengan menggunakan model analisis isi (content analysis) dan analisis perbandingan (comparative analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum kewenangan tenaga kefarmasian dalam upaya kesehatan di Puskesmas (studi kasus di Puskesmas Mrebet, Purbalingga) secara garis besar telah terimplementasi dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan 2 (dua) parameter meliputi baiknya pelaksanaan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai, dan baiknya pelaksanaan pelayanan farmasi klinik. Adapun faktor yang memengaruhi implementasi hukum kewenangan tenaga kefarmasian dalam upaya kesehatan di Puskesmas (studi di Puskesmas Mrebet, Purbalingga) yaitu dikategorikan sebagai faktor personal dan faktor sosial yang terbagi menjadi faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor kebudayaan. Faktor-faktor tersebut di atas memiliki kecenderungan yang dapat menghambat dan mendukung implementasi hukum kewenangan tenaga kefarmasian dalam upaya kesehatan di Puskesmas (studi di Puskesmas Mrebet, Purbalingga).} }