@thesis{thesis, author={FIRDAUS Manggaja}, title ={Penerimaan Pajak Reklame di Wilayah Barlingmascakeb (Tahun 2009-2014)}, year={2017}, url={http://repository.unsoed.ac.id/1060/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penerimaan pajak reklame di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen atau wilayah Barlingmascakeb, menganalisis hubungan PDRB per kapita dan panjang jalan terhadap penerimaan pajak reklame disetiap kabupaten dan secara keseluruhan di wilayah Barlingmascakeb, dan menganalisis kontribusi penerimaan pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah di setiap kabupaten yang berada di wilayah Barlingmascakeb. Penelitian ini meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen atau wilayah Barlingmascakeb. Teknik analisis data menggunakan analisis perkembangan (Trend) dan analisis hubungan (Korelasi). Hasil analisis menunjukkan bahwa Trend penerimaan pajak reklame di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen dan secara total penerimaan pajak reklame menunjukkan kecenderungan terus meningkat. Hubungan antara PDRB per kapita terhadap penerimaan pajak reklame di setiap kabupaten menunjukkan hubungan yang kuat dan arahnya positif. Hubungan antara total jumlah PDRB per kapita terhadap total penerimaan pajak reklame menunjukkan hubungan yang kuat dan arahnya positif. Hubungan panjang jalan terhadap penerimaan pajak reklame di setiap kabupaten menunjukkan hubungan kuat dan arahnya positif. Hubungan antara total jumlah panjang jalan terhadap penerimaan pajak reklame menunjukkan hubungannya kuat dan arahnya positif. Trend kontribusi penerimaan pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah menunjukkan kecenderungan terus menurun. Implikasi dari kesimpulan di atas yaitu pertama pemerintah harus memberikan akses yang mudah di bidang surat izin penyelenggaraan reklame agar para wajib pajak mampu menyelenggarakan reklame dengan tepat waktu dan sesuai dengan yang diinginkan, sehingga akan berdampak pada tercapainya target penerimaan pajak reklame yang diinginkan di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen. Kedua pemerintah harus rutin menindak dan menertibkan reklame yang tidak ada izinnya, hal ini bertujuan agar penyelenggara wajib membayar pajak sebelum memasang reklame.} }