@thesis{thesis, author={SAUSAN Alya Dwi}, title ={Upaya Hukum Banding Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Pengendali Narkotika di Rutan Klas II A Pontianak (Studi Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2020/PT.PTK Dan Putusan Nomor 1034/Pid.Sus/2019/PN.PTK )}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10637/}, abstract={Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian permohonan banding penuntut umum dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2020/PT.PTK dengan Pasal 67 jo 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan putusan pada perkara pengendali narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat dideskripsikan bahwa permohonan banding penuntut umum dilakukan sesuai dengan prosedur Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP karena permohonan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang merupakan putusan pemidanaan serta diajukan masih dalam tenggang waktu dan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Alasan permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum adalah karena adanya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1034/Pid.Sus/2019/PN.PTK yang amar putusannya dijatuhi tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini alasan dan keberatan penuntut umum dikemukakan dalam memori banding dengan Akta Nomor 35/Akta.Pid.Banding/2020/PN.Ptk. Pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2020/PT.Ptk dilakukan dengan berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis diperoleh dengan didasarkan pada pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1034/Pid.Sus/2019/PN.PTK dengan merujuk pada fakta yang diperoleh dipersidangan melalui proses pembuktian. Sementara pertimbangan non yuridis diperoleh dengan berpijak pada tujuan pemidanaan itu sendiri dengan melihat pada hal-hal yang memberatkan yang ada pada diri dan perbuatan terdakwa.} }