@thesis{thesis, author={NISA Arnindya Ulfatun}, title ={Scientific Evidence sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Perkara Kebakaran Hutan dan atau Lahan ( Studi Kasus Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw )}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10737/}, abstract={Tindak pidana lingkungan hidup berupa kebakaran hutan dan atau lahan memiliki kerumitan dalam hal pembuktiannya, terutama yang berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran kerusakan lingkungan sejatinya tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang diatur secara sah sabagaimana dalam Pasal 184 KUHAP sebab alat bukti dalam pasal tersebut hanya dapat menjelaskan kausa fakta. Kerusakan dan pencemaran lingkungan pada faktanya hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan laboratoris yang disajikan dalam bentuk data ilmiah. Pembaharuan dalam pembuktian perkara lingkungan hidup oleh karena itu di butuhkan yaitu salah satunya menggunakan Scientific Evidence (Bukti Ilmiah) yang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Pengunaan Scientific Evidence (Bukti Ilmiah) pada kenyataanya belum terlaksana secara maksimal oleh penegak hukum yang berkaibat pada tidak adanya kejelasan terhadap urgensi penggunaan dan kedudukannya sebagai alat bukti yang sah sedangkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup tidak secara eksplisit menyebutkan penggunaan Scientific Evidence (Bukti Ilmiah). Penelitian ini dilaksanakan dengan Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan spesfikasi penulisan dalam penelitian ini adalah tipe preskriptif. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Scientific Evidence (Bukti Ilmiah) memberikan pergeseran paradigma dimana Scientific Evidence (Bukti Ilmiah) sebagai alat bukti yang sah berupa bukti surat, bukti keterangan ahli atau bukti petunjuk yang penggunaanya penting dan lebih diutamakan dari pada alat bukti konvensional dalam pembuktian tindak pidana lingkungan hidup terutama dalam perkara kebakaran hutan dan atau lahan.} }