@thesis{thesis, author={HIKMANDA Muhammad Pandoman}, title ={Penyelesaian Kredit Macet di Bank Melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur sebagai Bentuk Alternatif Penyelesaian}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10793/}, abstract={Penyelesaian kredit macet diatur dalam pasal 20 undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah. Terdapat alternatif penyelesaian yang diatur dalam pasal 12A UU Perbankan yaitu agunan yang diambil (AYDA namun dalam prakteknya terdapat permasalahan mengenai pelaksanaan AYDA terjadi pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pemalang nomor 32/pdt.g/2019/PN Pml yang selanjutnya di tingkat banding dengan putusan nomor 183/pdt/2020/PT Smg dan perkara Putusan PN Pati nomor 24/pdt.g/2019/PN pti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis menganalisis dan mengkaji keabsahan dari mekanisme pengambil alihan asset Debitur (AYDA) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis dan mengkaji implikasi hukum dari pelaksanaan pelaksanaan alternatif penyelesaian kredit macet melalui agunan yang diambil alih (AYDA) terhadap Debitur dan Kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah bersifat preskriptif. Penulisan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Bahan Hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dengan metode penyajian data disajikan dalam bentuk teks naratif deskripsi. Analisis Data dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Mekanisme AYDA dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan serta persetujuan masing-masing pihak untuk menyelesaikan kredit macet melalui AYDA, yang selanjutnya mekanisme AYDA tersebut dapat dilaksanakan oleh sebagai bank sebagai Kreditur melalui lelang atau berdasarkan penyerahan agunan secara sukarela atau dengan kuasa untuk menjual, mekanisme tersebut mengacu kepada ketentuan UU Perbankan dan POJK 40/POJK.3/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum, berdasarkan contoh kasus terhadap mekanisme AYDA yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Pml dalam Putusan Tingkat Banding Nomor 183/PDT/2020/PT Smg sebelum dilaksanan mekansme AYDA terhadap kredit macet tersebut harus dilakukan restrukturisasi terhadap kredit Debitur, dan wajib dilakukan somasi atau surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga Debitur dinyatakan wanprestasi dan jika tidak dilakukan somasi maka mekanisme AYDA tersebut dianggap tidak sah seperti contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 24/Pdt G/ 2019/ PN Pti. Implikasi apabila tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka memberikan ketidakpastian serta manfaat teradap agunan yang telah diambil alih dan selanjutnya berdampak pada neraca bank yang tidak sehat dikarenakan agunan tersebut susah untuk dicairkan, bagi Debitur tidak ada transparansinya penjualan objek agunan sehingga hasil penjualan tersebut hanya menguntungkan bank maka akan timbul gugatan dan berdampak bagi pihak lain yang sudah beritikad baik untuk membeli tersebut menjadi kerugian baginya karena dengan adanya pembatalan penjualan.} }