@thesis{thesis, author={PRASETYA Ken Ayu Amanda Sekar}, title ={Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Peninjauan Kembali Tentang Kasus Suap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10807/}, abstract={Pertimbangan hukum hakim adalah argumen yang digunakan hakim sebagai dasar dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan hukum hakim harus memenuhi pertimbangan yuridis, pertimbangan non-yuridis dan hal-hal yang memberatkan serta meringankan pidana. Putusan pengadilan juga memuat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar mengadili termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang dituangkan dalam undang-undang sebagai hadiah atau janji yang diterima oleh penguasa dari seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Penyuapan diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian tipe preskriptif, metode pengumpulan data dari peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diakukan penulis maka menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 terbukti telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP namun terhadap pertimbangan hakim tidak mendasarkan kepada pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis dan suap yag dilakukan terpidana bukan merupakan bentuk kedermawanan terpidana.} }