@thesis{thesis, author={WARDHANI Karina Trishna}, title ={Implementasi Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Berdasarkan Keadilan Restoratif Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Purbalingga}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/11596/}, abstract={Penghentian penuntutan oleh jaksa berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu solusi penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian secara sistematis, logis, dan rasional. Jaksa Penuntut umum telah tepat melakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratf sesuai dengan pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Faktor yang memengaruhi pelaksanaannya yaitu adanya kemauan dari korban untuk berdamai dengan tersangka, tindak pidana tersebut telah memenuhi syarat-syarat prinsip dan adanya pemberian persetujuan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.} }