@thesis{thesis, author={FIRDAUS Vivi Irma Latifah}, title ={Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Terpenuhi Syarat Perkawinan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3366/Pdt.G/PA.DPK)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/11603/}, abstract={Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang ada, baik menurut hukum islam maupun menurut Undang-Undang yang berlaku. Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau dapat dibatalkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3366/Pdt.G/2020/Pa.Dpk. dengan menggunakan Metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Hakim mengabulkan Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Terpenuhi Syarat Perkawinan mendasarkan pada Undang ? Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 8 huruf d juncto Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 Ayat (2) joncto Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 23 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 73 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 75 Huruf b Kompilasi Hukum Islam.Menurut peneliti, dalam pertimbangan hakim menggunakan Pasal 39 Ayat (3) huruf c bukan Pasal 39 Ayat (2) , Pasal 23 Huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 73 huruf b Kompilasi Hukum Islam bukan Pasal 73 huruf d . Majelis Hakim juga dapat menambahkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.} }