@thesis{thesis, author={Choirunnisa Rahil Arini}, title ={Penegakan Hukum Pengunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan Telekomunikasi Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Studi di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Ba}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/11632/}, abstract={Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan hal yang lazim digunakan di Indonesia sebagai akibat dari globalisasi dan digunakan khususnya dalam perusahaan telekomunikasi karena kurangnya keahlian yang dimiliki pekerja Indonesia. Tenaga kerja asing tersebut dipekerjakan di Indonesia untuk jabatan sesuai dengan keahliannya dan jangka waktu tertentu. Terhadap Jabatan tersebut sering terjadi penyalahgunaan jabatan seperti adanya rangkap jabatan, sehingga perlu ada penegakan hukum sesuai aturan-aturan yang sudah berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pengawasan serta penerapan sanksi bagi perusahaan telekomunikasi yang menggunakan Tenaga Kerja Asing tetapi tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Data-data yang terkumpul diolah dan disajikan dalam bentuk teks naratif serta dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada perusahaan telekomunikasi melalui fungsi pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan cara pengawasan secara langsung pada perusahaan telekomunikasi di Kota Tasikmalaya yang menggunakan TKA yaitu PT. Smartfren, Tbk dan PT. Telekomunikasi Indonesia. Dalam hal terjadi pelanggaran seperti adanya rangkap jabatan bagi TKA maka diterapkan sanksi berupa sanksi administratif yaitu pencabutan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Pengawasan, Penegakan Hukum.} }