@thesis{thesis, author={TRIYADI Ghani Irfan}, title ={Tindak Pidana secara Bersama–sama Menggadaikan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Jaminan Fidusia (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga no. 117/Pid.Sus/2015/PN. Pbg)}, year={2017}, url={http://repository.unsoed.ac.id/119/}, abstract={Dalam perkara ini diketahui bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu : perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 undang-undang republik indonesia nomor: 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dalam putusan nomor: 117/pid. sus/2015/pn. pbg, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara nomor : 117/pid. sus/2015/pn. pbg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan, meliputi putusan pengadilan negeri purbalingga nomor : 117/pid.sus/2015/pn. pbg, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : dalam perkara ini diketahui bahwa kedudukan terdakwa adalah selaku pemberi fidusia kepada pt. fif group, pada sekira akhir tahun 2014, bersama dengan sdr. suroto als. woto, telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat cw fi no. pol. r 4978 dv beserta stnknya yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada saksi ahmad sutrisno. Selaku penerima fidusia dari terdakwa, pihak pt. Fif group tidak pernah memberi persetujuan tertulis kepada terdakwa untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia. terdakwa maupun saksi suroto alias woto sama-sama mempunyai kepentingan terhadap perbuatan menggadaikan obyek jaminan fidusia tersebut, yaitu untuk memperoleh sejumlah uang, terdakwa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp adalah sebagai yang melakukan. Dalam perkara ini hakim telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap, yaitu dengan mendasarkan pada keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan antara yang satu dengan yang lain saling berhubungan. Disamping itu juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.} }