@thesis{thesis, author={HARDIYANTI Ima}, title ={Perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan}, year={2017}, url={http://repository.unsoed.ac.id/121/}, abstract={Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan serta bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan. Dalam penelitian ini penulis mengkaji pengaturan dan bentuk perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular pada pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan secara umum telah menunjukan taraf sinkronisasi dimana pengaturan mengenai perlindungan hukum tenaga kesehatan pada umumnya telah memiliki keharmonisasian dan kesinkronan secara vertikal. Bentuk perlindungan hukum terhadap penderita penyakit menular dalam pelayanan kesehatan meliputi memperoleh perlindungan, memperoleh jaminan kesehatan, peningkatan kesehatan serta kemampuan fisik dan rohani, pemberian imunisasi, pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala dan khusus sesuai dengan risiko pekerjaannya, memperoleh pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kesehatan yang tertular penyakit menular akibat pekerjaannya, memperoleh layanan kesehatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, memperoleh pendidikan keilmuan dan keprofesian, memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya, menerima imbalan jasa, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, memperoleh perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama, mendapat kesempatan untuk mengembangkan profesinya, memperoleh perlindungan agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, penghargaan berupa materi dan/atau bentuk lain} }