@thesis{thesis, author={RAMADHAN Rizky Putra Dino}, title ={Penerapan Diversi dalam Rangka Perlindungan Anak terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Polres Kuningan)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/12286/}, abstract={Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya adalah untuk menghindarkan stigma negatif serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang melakukan suatu tindak pidana mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi disetiap pemeriksaan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi dalam rangka perlindungan anak terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dan faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapatkan kemudian diolah dengan menggunakan reduksi dan kategorisasi data, lalu disajikan dalam uraian sistematis dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam rangka perlindungan anak terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Polres Kuningan sudah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik Polres Kuningan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan asas-asas perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak pelaku yang berinisial CNA sudah mendapatkan perlindungan dengan baik sampai bisa tercapai diversi, namun setelah selesai melaksanakan kesepakatan diversi yang bersangkutan tidak melanjutkan kembali pendidikannya karena menginginkan bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Polres Kuningan diantaranya kurangnya koordinasi yang baik antara penegak hukum, sarana dan fasilitas ruangan yang kurang luas dan kurangnya peran masyarakat. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu koordinasi yang lebih baik lagi antara penegak hukum, memperbaiki dan melengkapi fasilitas ruangan yang dimiliki Polres Kuningan, dan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai diversi.} }