@thesis{thesis, author={Novitasari Suryana}, title ={Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm Dalam Perspektif Pembuktian dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Perdagangan Orang.}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/12409/}, abstract={Penelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, pemalsuan data dengan tujuan eksploitasi dan perbudakan, hal ini seperti dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hakim dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm, sudah tepat dan adil atau belum. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yang dikaji dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan data primer, data sekunder dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan) dan metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm menunjukan bahwa aplikasi MiChat dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Sedangkan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tidak menggunakan aplikasi MiChat sebagai alat bukti melainkan barang bukti yang dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa, yang mana keterangan saksi tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan ini sudah tepat memutus dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.} }