@thesis{thesis, author={ALDIO Taufik Mesakh}, title ={Cerai Gugat karena Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0786/Pdt.G/2019/PA.Spg)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/12425/}, abstract={Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sering mengakibatkan perceraian Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri seperti dalam perkara mengenai gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Sampang dengan Putusan Nomor: 0786/PDT.G/2019/PA.SPG. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor: 0786/PDT.G/2019/PA.SPG. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan Undang-Undang, dan dokumen resmi dengan cara studi pustaka, yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian diidentifikasi dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor: 0786/PDT.G/2019/PA.SPG hanya mendasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukum hakim dilengkapi dengan menambahkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (a), (b), dan (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 angka (6) dan atau huruf (a), (b), dan (d) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam.} }