@thesis{thesis, author={PUTRA Thezi Bassevi}, title ={Tindak Pidana Memberi Kesempatan kepada Khalayak Umum untuk Permainan Judi (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 137/Pid.B/2019/PN Pwt)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9207/}, abstract={Judi yang memainkan angka-angka dengan sejuta impian dan harapan yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini tercatat sudah meracuni masyarakat luas baik dari kalangan menengah hingga kalangan bawah. Jenis perjudian yang paling marak saat ini yang dilakukan oleh masyarakat adalah kegiatan permainan judi togel (toto gelap). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 137/Pid.B/2019/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Majelis hakim sudah tepat menerapkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut. Terdakwa sebagai subjek hukum telah melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi Togel jenis Hongkong, permainan judi tersebut bersifat illegal yang artinya terdakwa tidaklah memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu : a) Pertimbangan terhadap unsur - unsur Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud dalam perkara ini adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa, c) pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.} }