@thesis{thesis, author={PRATAMA Virga Riski}, title ={Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Agung (Studi Kasus Djoko Tjandra, Putusan PK Nomor 12 PK/Pidsus/2009)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9417/}, abstract={Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh si terpidana maupun ahli warisnya, namun pada faktanya jaksa juga dapat mengajukan peninjauan kembali, dalam hal ini mengakibatkan tidak adilnya bagi terpidana dimana jaksa sudah diberikan untuk upaya hukum biasa dan ditambah lagi dengan upaya hukum peninjauan kembali yang tentu ini menjadi ketidakseimbangan dalam aturan hukum karna dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas mengatakan peninjauan kembali hanya untuk terpidana dan ahli warisnya, terlebih lagi juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah jaksa berhak untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Dan juga bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jaksa berwenang untuk mengajukan peninjauan kembali atau tidak, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam mengabulkan putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang- undangan, buku literatur, jurnal ilmiah dan situs internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaksa tidak berhak untuk mengajukan peninjauan kembali karna dalam Pasal 263 KUHAP jelas mengatakan pihak yang berhak untuk mengajukan peninjauan kembali adalah si terpidana dan ahli warisnya, terlebih lagi telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 Tentang pelarangan jaksa mengajukan peninjauan kembali yang mempertegas bahwa jaksa dilarang untuk mengajuka Peninjauan Kembali. Adapun Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009 adalah karna belum ada satupun larangan yang mengatakan jaksa untuk dilarang mengajukan PK, Karna pada saat putusan tersebut inkrah adalah pada tahun 2009 yang artinya sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pelarangan jaksa mengajukan PK berlaku.} }