@thesis{thesis, author={ISLAMI Furqon Haikal El}, title ={Kasasi yang Dikabulkan dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase Dikarenakan Adanya Tipu Muslihat (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor : 586 K/Pdt.Sus/2012 Jo Putusan Nomor : 194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9505/}, abstract={Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai sebagai suatu penyelesaian sengketa yang independen. Putusan Arbitrase agar dapat dieksekusi harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri domisili tergugat sesuai dengan Pasal 62 Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Peyelesaian Sengketa ( UUAAPS ). Putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalan putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri domisili tergugat dengan alasan yang tertuang dalam Pasal 70 UUAAPS. Pihak yang merasa keberatan terhadap putusan mengenai pembatalan putusan arbitrase, dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi ke Mahkamah Agung. Penelitian terhadap Putusan Nomor : 586 K/Pdt.Sus/2012 Jo Putusan Nomor : 194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Hakim Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 dikarenakan adanya tipu muslihat. Penelitian menggunakan yuridis normatif. Metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian Deskriptif. Sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yaitu studi Peraturan Perundang ? Undangan dan studi kepustakaan. Metode penyajian data naratif. Hasil penelitian: 1) Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 dalam Putusan Nomor : 586 K/Pdt.Sus/2012 Jo Putusan Nomor : 194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel karena dipenuhinya syarat formil dan materiil permohonan kasasi dan atas dasar adanya tipu muslihat yang dilakukan Termohon Kasasi, telah sesuai dalam menerapkan Pasal 70 UUAAPS. 2) Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan kasasi yaitu keadaan menjadi seperti semula karena putusan Nomor : 194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada atau tidak berkekuatan hukum yang mengikat.} }