@thesis{thesis, author={IRFAN Arif}, title ={Tindak Pidana Pencurian (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Pwt)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9551/}, abstract={Tindak pidana pencurian, di dalam KUHP dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta kekayaan. Barangsiapa mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Pwt; Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan. yaitu: Unsur Barangsiapa: Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak ada izin mengambil barang dari pemiliknya dan barang-barang tersebut mempunyai nilai ekonomis. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut: a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP; b) Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap tetap berada dalam tahanan.} }