@thesis{thesis, author={ISMAYADI Sudrajat}, title ={Penerapan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Terhadap Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Tindak Pidana}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9608/}, abstract={Berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terdapat frasa ?PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan? merupakan keputusan yang bersifat alternatif yang dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS karena ketiadaan kriteria sebagai dasar pertimbangan Pemberhentian PNS. Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kriteria yang menjadi dasar pertimbangan pemberhentian PNS karena tindak pidana dan penerapan penjatuhan hukuman terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan Pasal 247 PP Manajemen PNS belum jelas mengatur kriteria untuk memutuskan PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sebagai PNS, oleh karena itu penulis merekomendasikan kriteria yang digunakan sebagai dasar pertimbangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena tindak pidana berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS adalah jenis tindak pidana yang dilakukan, berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan, faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana, dan dampak yang timbul terhadap Unit Kerja, Instansi, dan Pemerintah/Negara. Penerapan penjatuhan hukuman terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS tahapan-tahapannya diawali dengan pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, dan proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Kata Kunci: Pemberhentian, Kriteria, Penjatuhan Hukuman Disiplin.} }