@thesis{thesis, author={SALSABILA Anindia Ghina}, title ={Upaya Hukum Kasasi yang Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Akibat Tidak Dilaksanakannya Proses Notifikasi dalam Gugatan Class Action (Analisis Putusan Nomor 896K/Pdt/2019)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9612/}, abstract={Negara Indonesia mengadopsi mekanisme penyelesaian melalui gugatan class action yang berasal dari negara-negara dengan sistem hukum common law. Untuk mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Penelitian ini dilakukan terhadap putusan nomor 896K/PDT/2019, Hakim Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diajukan melalui mekanisme class action. Dalam hal ini judex factie telah salah menerapkan hukum berupa tidak dilaksanakannya proses notifikasi dalam gugatan class action. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data berupa data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang menerima dan mengabulkan permohonan kasasi pada putusan nomor 896K/PDT/2019 karena telah dipenuhi syarat formil dan syarat materiil pengajuan kasasi berupa salah menerapkan hukum yang berlaku akibat tidak dilaksanakannya proses notifikasi dalam gugatan class action adalah sudah tepat. 2) Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan kasasi yaitu dapat mengajukan kembali gugatan yang sama dengan memperbaiki atau memenuhi ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Disamping itu dapat mengajukan peninjauan kembali dengan menyebutkan alasan yang terdapat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA).} }