@thesis{thesis, author={RIANTI Dian}, title ={Bantuan Hukum Terhadap Tersangka/Terdakwa yang tidak Mampu oleh Advokat di Pengadilan Negeri Ciamis}, year={2017}, url={http://repository.unsoed.ac.id/97/}, abstract={Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Serta dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang ini. Adapun syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum (Pasal 15 ayat (5) serta tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum (Pasal 18). Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa ?Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara?. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)UUD 1945 tersebut negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Atas dasar pertimbangan tersebut, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service). Profesi advokat merupakan jabatan yang mulia, keberadaannya sudah cukup lama di Indonesia. Pemberian nama jabatan yang mulia (officium nobile) diberikan karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa atau klien yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan. dalam undang-undang advokat dinyatakan bahwa advokat ialah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (polisi ,jaksa,hakim). Namun meskipun sama-sama sebagai penegak hukum namun peran dan fungsi penegak hukum ini berbeda satu sama lain.} }