@thesis{thesis, author={Fakhri Yodan Pratama Fakhri}, title ={Pembatalan Perkawinan Karena Ketidakjujuran Isteri (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bogor No: 0483/Pdt.G/2018/PA-Bgr.)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9725/}, abstract={Perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Apabila perkawinan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan segala rukun dan syaratnya maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Agama atas beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengajukan pembatalan perkawinan mengacu pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang pada intinya perkawinan yang dilakukan dengan alasan ketidakjujuran salah satu pihak. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor:0483/Pdt.G/2018/PA.Bgr, serta akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum Hakim dalam membatalkan perkawinan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 72 ayat (2) KHI yakni, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila didalamnya memiliki alasan penipuan dan atau salah sangka mengenai diri suami dan Istri. alasan ketidakjujuran atau penipuan tersebut dibuktikan bahwa Termohon menyembunyikan keadaan fisiknya kepada Pemohon hingga pada saat dilangsungkannya ijab qabul. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya menyertakan dan mendahulukan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, walaupun dalam pasal tersebut hanya terdapat alasan salah sangka mengenai diri suami atau isteri akan tetapi alasan tersebut dapat diartikan hingga mencangkup alasan-alasan dengan batas-batas perikemanusiaan dan kesusilaan seperti penipuan, penyakit gila dan impoten. Maka fakta hukum yang peneliti temukan terdapat alasan ketidakjujuran dalam kata salah sangka mengenai diri pada pasal tersebut. Akibat hukum pembatalan perkawinan ini yaitu Perkawinan yang telah dilakukan tersebut adalah batal, Pemohon dan Termohon kembali ke status semula, serta surat akta nikah nomor:206/65II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 tidak berlaku kembali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Kata Kunci: Perkawinan, Pembatalan, Ketidakjujura, Kebohongan, salah sangka} }