@thesis{thesis, author={DARMAWAN Saleh}, title ={Pemeriksaan secara In Absentia oleh Bawaslu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2019}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9873/}, abstract={Semangat penerapan In Absentia dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilu adalah untuk mencegah pelaku tindak pidana pemilu yang begitu mudah menghindari proses hukum dengan ?menghilang sementara waktu? saat proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan. Proses penanganan pelanggaran Pemilu yang relatif sangat singkat waktunya telah memungkinkan pelaku tindak pidana Pemilu bersembunyi untuk menghindari proses hukum dan kembali melenggang setelah berakhirnya masa penanganan yang hanya diberlakukan selama 14 (empat belas) hari kerja. Penelitian dengan judul ?Pemeriksaan Secara In Absentia oleh Bawaslu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2019? bertujuan untuk menganalisis pemeriksaan secara In Absentia oleh Bawaslu dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu serta implikasinya yang timbul apabila Bawaslu dalam melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu secara In Absentia pada Pemilu 2019. Metode penelitian dengan penelitian hukum yuridis normatif dan tipe penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka atau kepustakaan. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk naratif yang disusun secara sistematis dan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang diajukan dalam tesis ini adalah bahwa peraturan tentang pemeriksaan oleh Bawaslu dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu tidak ada satu ketentuanpun baik dalam undang-undang maupun Peraturan Bawaslu yang secara jelas mensyaratkan adanya kehadiran terlapor. Akan menjadi sia-sia semangat In Absentia yang sudah dibangun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu apabila hanya dibatasi pelaksanaan In Absentia tidak dimulai saat pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu. Ke depan tidak ada lagi yang menghentikan perkara tindak pidana Pemilu hanya mendasarkan pada alasan bahwa terlapor belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. Kesimpulan, pemeriksaan secara In Absentia oleh Bawaslu dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu tidak wajib dihadiri terlapor. Kesimpulan ini penting karena akan berimplikasi pada proses penanganan tindak pidana Pemilu selanjutnya guna dilaksanakannya spirit penerapan In Absentia dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu secara baik dan seragam.} }