@thesis{thesis, author={HIDAYATULOH Muhamad Randi}, title ={Perlindungan Hukum Konsumen Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 3828/Pid.Sus/2019/PN. Mdn)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9886/}, abstract={Masalah izin edar khususnya mengenai izin edar pada produk obat tradisional sangat penting untuk mendapat perhatian dari konsumen maupun pelaku usaha. Ketiadaan izin edar pada produk obat tradisional mengindikasikan bahwa produk obat tradisional tersebut tidak aman untuk dikonsumsi. Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hal ini berakibat hukum pada pelaku usaha untuk selalu beritikad baik agar hak konsumen tersebut dapat terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen obat tradisional tanpa izin edar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 3828/Pid.Sus/2019/PN. Mdn).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Putusan Nomor 3828/Pid.Sus/2019/PN. Mdn, hakim dalam putusannya telah menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Fitrizal, tetapi hakim dalam menerapkan hukumnya kurang lengkap karena hanya menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hakim tidak menerapkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha untuk menjerat Fitrizal.} }