@thesis{thesis, author={MUTTAQIN M Fardian}, title ={Efektivitas Hukum Pelaksanaan Tugas Bidan Berdasarkan Pelimpahan Wewenang Mandat Dokter Kandungan Dalam Pelayanan Kebidanan (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga )}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/9926/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, dan pengaruh faktor kedisiplinan kerja, motivasi kerja dan kerja sama terhadap efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dengan responden sebanyak 30 (tiga puluh) Bidan. Pengambilan sempel mengunakan simple random sampling. Data yang digunakan meliputi data primer dan data skunder yang diperoleh melalui metode angket, dokumenter dan kepusukan. Data diolah menggunakan teknik coding, editing, dan tabulasi kemudian dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisi isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menujukan bahwa tingkat efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (indikator) meliputi efektifnya bentuk pelaksanaan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan, efektifnya tanggung jawab pelaksanaan pelimpahan wewenang mandat , efektfinya sistem pengawasan pelimpahan wewenang mandat, efektifnya sistem evaluasi pelimpahan wewenang mandat. Pengaruh faktor kedisiplinan, motivasi, dan kerja sama terhadap efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan. Faktor kedisiplinan dan motivasi sebagai faktor personal sedang faktor kerja sama sebagai faktor sosial} }