@thesis{thesis, author={ATHALLAH ARRAEYA ARRINEKI and Hasan KN Sofyan and Yuningsih Henny}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA}, year={2023}, url={http://repository.unsri.ac.id/101698/}, abstract={Tesis ini berjudul ?Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia?. Praktik gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk rumusan delik dari tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Suap menyuap dan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang menarik perhatian karena suap menyuap dan gratifikasi merupakan sebuah kesatuan yang sulit dibedakan. Hal tersebut karena gratifikasi dapat terjadi karena didahului adanya suap yang dilakukan oleh pelaku, tetapi bukan merupakan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Berlandaskan hal tersebut, adapun rumusan masalah yang penulis bahas yaitu: 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi di Indonesia. 2. Apa saja hambatan dalam upaya penegakan tersebut dan 3. Bagaimana pengaturan mengenai penegakan hukum terhadap kasus gratifikasi di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum yang ada. Kasus yang diangkat pada penelitian ini yaitu kasus Zumi Zola, Muzakir Sai Sohar dan Sri Wahyumi Maria Manalip menunjukkan bahwa penegakan terhadap kasus gratifikasi di Indonesia memiliki beberapa hambatan yang menyebabkan penegakannya tidak maksimal. Hambatan tersebut berasal dari substansi hukum yaitu perundang-undangan, struktur hukum yaitu aparat penegak hukum dan sarana serta fasilitas pendukung, dan budaya hukum yaitu individu dan kebudayaan. Dengan berlandaskan hambatan tersebut, timbul kajian terhadap beberapa pilihan yang bisa dipilih dan dilaksanakan oleh pemerintah kedepannya agar dapat mengoptimalkan penegakan terhadap perilaku tersebut dan mendapat hasil yang diharapkan.} }