@thesis{thesis, author={Afrilia Dian and PUSPITA LUSI INTAN and Samawati Putu}, title ={PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS 1B}, year={2023}, url={http://repository.unsri.ac.id/104662/}, abstract={Meningkatnya jumlah perkawinan di bawah umur di Indonesia menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung untuk memberikan peraturan tentang dispensasi kawin yang dapat mengurangi angka perkawinan di bawah umur serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Dalam hal ini Mahkamah Agung memberlakukan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diberlakukan pada tanggal 21 November 2019. Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dilakukan oleh Pengadilan Agama selaku yang memiliki wewenang atas pemberian izin dispensasi kawin. Sehingga perlu diketahui pelaksanaanya di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B. Oleh sebab itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pertimbangan Hakim dalam memberikan dispensasi kawin dan tata cara pemeriksaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B setelah diterapkannya PERMA No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuruidis normatif yang didukung dengan data lapangan yang didapatkan melalui wawancara dan studi putusan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pertimbangan Hakim dalam memberikan penetepan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Kedua hal pendukung dalam pelaksanaan perma ini adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor sarana /prasarana yang memadai. Sedangkan hal penghambat dalam pelaksaan perma ini adalah faktor masyarakat yakni kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan dan akibat dari dispensasi kawin serta penetapan Hakim yang memberikan dispensasi kawin guna menghindari kumudharatan bagi anak dan mengedepankan hukum Islam.} }