@thesis{thesis, author={Ahmaturrahman Ahmaturrahman and PRAYUDHA MUHAMMAD FAQIH and Syaifuddin Muhammad}, title ={PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN SITA JAMINAN PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP)}, year={2023}, url={http://repository.unsri.ac.id/104744/}, abstract={Skripsi yang berjudul Pertimbangan Hukum Hakim Pada Penerapan Sita Jaminan Dalam Perkara Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP) dilatarbelakangi oleh diterapkannya Sita jaminan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Permasalahan yang dibahas adalah : 1. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP mengenai penerapan sita jaminan berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 2. Penerapan sita jaminan pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP sudah sesuai berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1. Pertimbangan Hukum Hakim menerima permohonan sita jaminan penggugat didasari oleh bukti-bukti konkrit bahwa para tergugat melakukan wanprestasi, dan sangka yang beralasan dari penggugat untuk meletakan sita jaminan pada harta para tergugat sehingga permohonan sita jaminan dari penggugat dikabulkan. 2. Penerapan sita jaminan pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN.JAP telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku yaitu Pasal 227 HIR dan Pasal 261 Rbg yang membahas tentang Conservatoir Beslaag, dan sesuai dengan Pasal 17a PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang membahas tentang penerapan sita jaminan pada perkara gugatan sederhana. Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Sita jaminan, Wanprestasi} }