@thesis{thesis, author={HEISTIRIA and Nashriana and Ruben }, title ={UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) ( STUDI KASUS DI KOTA PALEMBANG )}, year={2018}, url={https://repository.unsri.ac.id/1048/}, abstract={Dalam pesatnya kemajuan masyarakat, dapat berpengaruh terhadap pembangunan yang perlu diadakan sehingga proses pembangunan tersebut tidak menutup kemungkinan mengakibatkan perkembangan tindak pidana terutama tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dengan perlu adanya pencegahan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan upaya pencegahan dan faktor penghambat pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kota Palembang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data yang diperoleh adalah melalui wawancara sebagai data primer dan didukung dengan data sekunder yang berasal dari buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan secara jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas sehingga didapat jawaban yang sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis data tersebut diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Palembang dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan 2 (dua) upaya, pertama dengan melakukan sosialisasi atau pendampingan hukum, kedua dengan melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan pada pembangunan dari rencana hingga berakhir pembangunan, yang bertujuan agar tidak adanya tindak pidana korupsi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesa Nomor: PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan faktor penghambatan pencegahan terdapat dari aturan, aparat atau penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.} }