@thesis{thesis, author={Adisti Neisa Angrum and MUSNADI RELI and Yuningsih Henny}, title ={PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) (PUTUSAN NOMOR 2/PID.C/2022/PN.BAN DAN PUTUSAN NOMOR 4/PID.C/2022/PN.BAN)}, year={2023}, url={http://repository.unsri.ac.id/105444/}, abstract={Skripsi ini berjudul: Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) (Putusan Nomor 2/Pid.C/2022/PN.Ban dan Putusan Nomor 4/Pid.C/2022/PN.Ban). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana ringan dalam Putusan Nomor 2/Pid.C/2022/Pn. Ban dan Putusan Nomor 4/Pid.C/2022/Pn. Ban dan (2) Bagaimana penerapan penyesuaian pidana denda bagi pelaku tindak pidana ringan dalam Putusan Nomor 2/Pid.c/2022/Pn. Ban dan Putusan Nomor 4/Pid.C/2022/Pn. Ban. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Statute Approach dan pendekatan Conceptual Approach. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang dimana ancaman pidananya dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), dimana besaran pidana denda dalam tindak pidana ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hal ini bertujuan untuk memudahkan penegak hukum khususnya hakim dalam memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya. Di dalam penelitian ini penulis menganalisis dua putusan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang ringan dan sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus melihat pada aspek yuridis dan non yuridis.} }