@thesis{thesis, author={Febrian Febrian and HERAWATI PUTRI ARIANA and Syarifudin Achmad}, title ={PELANGGARAN KODE ETIK MEMPROMOSIKAN DIRI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK OLEH NOTARIS}, year={2023}, url={http://repository.unsri.ac.id/105624/}, abstract={Keberadaan kode etik ditentukan oleh ikatan notaris Indonesia (INI) merupakan perkumpulan atau organisasi bagi notaris yang mempunyai fungsi atas penegakan kode etik melalui dewan kehormatan daerah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik notaris. Mempromosikan diri melalui media elektronik merupakan suatu larangan bagi notaris yang dapat menurunkan wibawa dan martabat jabatan notaris. Penelitian ini bersifat normarif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Pengaturan Kode Etik Tentang Pelanggaran Yang Berkaitan Dengan Mempromosikan Diri Melalui Media Elektronik, menganalisa penerapan fungsi pengawasan dewan kehormatan daerah (DKD), serta menganalisa Penerapan Sanksi Bagi Notaris atas Pelanggaran Kode Etik Mempromosikan Diri Melalui Media Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan perubahan kode etik kongres luar biasa INI banten 29-30 mei 2015 dinilai tidak ada penjelasan hukum yang tegas terkait alasan dilarang melakukan publikasi/atau promosi. Kemudian aturan hukum harus terus diperbaharui dengan mengikuti perkembangan zaman. Faktor penghambat dalam penerapan fungsi pengawasan oleh dewan kehormatan daerah (DKD), yaitu jumlah anggota dari dewan kehormatan tidak seimbang sehingga kesulitan untuk menjangkau ruang lingkup yang luas dalam pengawasan, tidaknya adanya sumber pembiayaan untuk kegiatan operasional dan adanya sifat ketidakpedulian, kemudian tidak efektifnya fungsi dari dewan kehormatan (DKD) ini dikarenakan anggota dewan kehormatan berasal dari sesama notaris. Hal ini akan menimbulkan rasa segan dan tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Penerapan sanksi pelanggaran kode etik notaris dalam promosi diri melalui media elektronik yaitu sanksi teguran. Namun sanksi yang diberikan hanya berlaku di organisasi ikatan notaris Indonesia (INI) saja, tidak berkaitan dengan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sehingga penegakan kode etik notaris dianggap tidak memiliki daya mengikat terhadap penjatuhan sanksi bagi notaris atas pelanggaran mempromosikan diri melalui media elektronik.} }