@thesis{thesis, author={Amrullah and FITRI and Sri }, title ={ANALISIS TENTANG SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PEMBERIAN PINJAMAN UANG OLEH KREDITUR PADA JAMINAN FIDUSIA}, year={2018}, url={https://repository.unsri.ac.id/1057/}, abstract={Fidusia adalah salah satu bentuk jaminan di Indonesia. Hal ini berarti dengan fidusia,kreditur bahwa tagihannya pada debitur akan dilunasi. Adanya pinjam meminjam karena debitur (pemilik benda) membutuhkan uang dari kreditur. Atas dasar itu timbul persoalan mengenai waktu pemberian pinjaman uang oleh kreditur (pemegang benda) dengan jaminan fidusia dan juga menimbulkan persoalan bila kunJung menerima pinjamannya. Dengan metode deskriptif kualitatif ccngkaJi Undang-Undang Nomor 42 Talmn 1992 tentang Jaminai1 Fidusia yang berkaitan dengan fidusia serta hukum perjanjian. Dari analisisdapat ditarik kesimpulan bahwa pinjaman uang pada perjanjian kredit yang dengan fidusia sudah dapat dilakukan apabila seluruh tahap-taliap pemberian oleh dilaksanakan dan telah timbulnya perjanjian kredit antara krediturdan Deb1tur dapat menuntut pemberian pinjama.uang kepada kreditur karena uang dapat dicairkan ketika timbulnya perjanjian kredit.} }