@thesis{thesis, author={Achmad and M. LUTFHI and Usmawadi }, title ={IMPLEMENTASI ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT) DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI KAWASAN ASIA TENGGARA}, year={2019}, url={https://repository.unsri.ac.id/11949/}, abstract={Terorisme adalah masalah serius yang dihadapi oleh negara-negara di Asia Tenggara. Terorisme dipandang sebagai ancaman terhadap kemanusiaan di masa depan. Kasus dibomnya Twin Tower (WTC) di New York tahun 2001 yang dikenal degan Tragedi 9/11 telah menambah kompleksitas permasalahan keamanan regional di kawasan Asia Tenggara, karena di beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia dan Filipina telah menjadi target aksi terorisme. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan implementasi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) dalam pemberantasan teorisme di kawasan Asia Tenggara. Karena itu tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui kendalah yang dihadapi dalam implementasi Konvensi diatas. Manfaat penelitian adalah sebagai masukan untuk merevisi konvensi tersebut dan sebagai bahan kepustakaan di Fakultas HukumUNSRI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan sejarah. Sumber bahan hukum yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier yang diperoleh melalui studi pustaka. Temuan penelitian ini adalah bahwa pengaturan masalah terorisme di Konvensi dimaksud hanya terbatas pada perancangan strategi-strategi, kerangka kerjasama, pertukaran informasi dan pengalaman, dan pelatihan peningkatan kapasitas (capacity building) serta pertukaran informasi intelijen antar sesama negara anggota ASEAN mengenai kontra-terorisme. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penanggulangan masalah terorisme di kawasan ASEAN tidak dapat didekati secara hukum. Sebaliknya penerapan Konvensi tersebut yang merupakan hasil dari ASEAN Regional Forum yang merupakan wadah tukar menukar informasi antar negara ASEAN dalam masalah kontra-terorisme. Karena itu disarankan perlu untuk peninjauan kembali terhadap ASEAN Convention on Counter Terrorism sehingga dapat berfungsi secara efektif dan masalah terorisme di ASEAN dapat ditanggulangi.} }