@thesis{thesis, author={PRICHILLIA DEWI KARTIKA NINGRUM }, title ={ASAS KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015}, year={2019}, url={http://repository.untad.ac.id/1050/}, abstract={ABSTRAK Prichillia Dewi Kartika Ningrum, D10216013, Asas Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69//PUU-XIII/2015, dibimbing oleh Asmadi Weri dan Sitti Fatimah Maddusila Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuatan perjanjian kawin dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya dan untuk mengetahui penerapan asas kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakter preskripsi ilmu hukum. Jawaban yang diinginkan dalam penelitian hukum adalah right, appropriate, inapproriate, atau wrong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil yang diperoleh di dalam penelitian hukum mengandung nilai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pembuatan perjanjian perkawinan pada hakikatnya dibuat oleh calon mempelai dalam rangka menangani harta kekayaan masing-masing pihak yang dibuat dihadapan notaris. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang dibuatnya adalah sebatas isi perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka ia tidak dapat dituntut dipengadilan. (2) Notaris dalam melaksanakan pembuatan perjajian perkawinan harus memperhatikan berbagai hal di antaranya mengenai alasan-alasan para pihak hendak melaksanakan perjanjian perkawinan khususnya setelah perkawinan berlangsung; notaris harus memastikan alasan pembuatan perjanjian perkawinan tersebut merupakan itikad baik dari para pihak; notaris patut memastikan bahwa dengan dilaksankan perjanjian perkawinan tersebut tidak merugikan pihak ketiga Kata Kunci: Tanggung Jawab Notaris, Perjanjian Kawin, Asas Kehati-Hatian } }