@thesis{thesis, author={El Haque Iif Taufiq}, title ={PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI KESEHATAN ANAK SEKOLAH TERHADAP PANGAN JAJANAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/1116/}, abstract={Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonsia. Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Keamanan pangan menjadi sangat penting menaggulangi kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Fakta di masyarakat ditemukan pangan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi persyaratan mutu kebersihan, kesehatan dan keamanan dibuktikan dengan berbagai kasus keracunan akibat pangan jajanan anak sekolah terus terjadi dan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan anak bahkan sampai meninggal dunia. Permasalahan yang diajukan 1). Mengapa perlindungan hukum kesehatan anak sekolah terhadap pangan jajanan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia belum berkeadilan? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum kesehatan anak sekolah terhadap pangan jajanan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berlaku saat ini? 3). Bagaimanakah penguatan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi kesehatan anak terhadap pangan jajanan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia? Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif empiris, dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang didukung oleh data primer, dengan Paradigma Konstruktivisme serta pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, pendekatan historis. Hasil Penelitian 1). Perlindungan hukum pangan jajanan anak sekolah tidak berkeadilan karena dua faktor yaitu internal dalam bentuk ketidakamanan pangan jajanan anak sekolah yang menjadi penyebab terjadinya keracunan dalam pangan jajanan anak berasal dari rendahnya tanggung jawab produsen dalam mentaati proses pengolahan pangan jajanan yang aman, dibuktikan dengan banyaknya ditemukan berbagai cemaran, baik yang merupakan cemaran biologis, cemaran kimia, maupun cemaran fisik, juga dapat terjadi karena kondisi bahan baku, bahan tambahan pangan, dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan. Sedangkan faktor eksternal karena belum terbitnya perundang-undangan pelaksana di daerah yang lebihberkeadilan dan perilaku siswa yang minim pengetahuan dalam memilih makanan yang aman serta kebiasaan orang tua memberikan uang jajan bukan makanan bekal. 2). Perlindungan hukum penyediaan pangan jajanan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan yang merupakan pengganti Keputusan Menteri Kesehatan No. 942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygine Sanitasi Pangan jajanan. Peraturan yang berlaku perlu dikuatkan untuk lebih memenuhi prinsip-prinsip keadilan. 3). Penguatan perlindungan hukum kesehatan anak sekolah terhadap pangan jajanan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkeadilan perlu penambahan frasa Pasal 17, 65, 68 Undang-Undang Pangan, penambahan frasa Pasal 8, 29, 34 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. dan penambahan Frasa pada lapiran Permenkes No 2 Tahun 2023, Rekomendasi: Perlu Penguatan dalam aspek substansi, struktur dan kultur. =========================================================== Health is a human right and one of the necessary and in accordance with their Indonesian goals. Food as a basic component to create good quality human resource. Food security has become very important to repeat the possibility of biological impurities, Chemicals, and anything else that can interfere, Injury, and endangers human health. Food safety is required to prevent food from conflicting with religion, Faith, and the culture of society so it's safe to consume. In fact in the community, there is food for schoolchildren that doesn't meet the requirements of hygiene quality., Health and security, So many cases of school food poisoning continue to occur and can have an adverse effect on nutrition and child health until death. Raised problem 1). Why is the legal protection of school children?s health against crop food in an effort to improve the quality of human resources unfair? 2). How does school children?s health law protect against crop foods in an effort to improve the quality of human resources currently existing? 3). How to strengthen the fair legal protection of children?s health against colonial food in an effort to improve the quality of human resources?. Research is located at Kabupaten ciamis,Kota Banjar and Kabupaten Pangandaran, This research uses the type of normative empirical jurisdictional research, using secondary data library supported by primary data, With the paradigm cons} }