@thesis{thesis, author={Saputra Aji}, title ={PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/158/}, abstract={Perkembangan pemikiran tentang ADR (Alternative Dispute Resolution) antara lain dapat dilihat dari hasil pertemuan tingkat internasional yang telah menghasilkan berbagai instrumen Internasional yang memberikan rekomendasi dan pedoman bagi negara-negara untuk menjadikan ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai media penyelesaian perkara tindak pidana. Tanpa mengesampingkan berbagai kritik terhadap penggunaan ADR (Alternative Dispute Resolution), fakta obyektif menunjukkan bahwa ADR (Alternative Dispute Resolution) yang dilaksanakan di beberapa negara telah menunjukkan hasil positif. Permasalah yang diajukan dalam penelitian ini ialah : Bagaimana Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terhadap Penanggulangan pelanggaran lalu lintas, dan Hambatan-hambatan apa sajakah yang dihadapi Polri dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) dan bagaimana cara mengatasinya Metode penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan yang dilakukan untuk penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal yang dimaksud di sini tidak semata-mata menelaah hukum sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini, dapat pula disebut sebagai metode penelitian hukum dalam arti luas. Metode yuridis dalam arti luas merupakan penelaahan hukum dengan tidak hanya melihat hubungannya di dalam perangkat norma belaka, tetapi lebih melihat kepada pentingnya manfaat sosial dari pembentukan norma-norma (hukum). Mengacu pada pemahaman bahwa, hukum merupakan sarana untuk mengatur atau menata perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), maka sesungguhnya terdapat hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan Penegakan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengatur adanya penyelesaian diluar pengadilan tetapi dalam aplikasinya bahwa kasus pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat sering dilakukan lewat jalur mediasi sebenarnya sudah dikenal dalam hukum adat dan dalam kenyataan sehari-hari. Hambatan-hambatan Polri dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas lewat ADR antara lain : (a). Masalah penentuan biaya pengobatan bagi korban yang terlalu tinggi sehingga salah satu pihak tidak sanggup untuk memenuhinya. (b). Belum adanya pengaturan secara hukum dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas diluar pengadilan. (C) Kurangnya keterpaduan dan adanya visi unsur penegak hukum yang berbeda-beda.} }