@thesis{thesis, author={Nisa Alivia Aulia}, title ={PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA, GANTI NAMA DAN PENGESAHAN DOKUMEN RESMI}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/162/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Notaris/PPAT dalam pembuatan akta, ganti nama dan pengesahan dokumen resmi. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan ? hambatan yang dihadapi oleh seorang Notaris ketika sedang dalam masa jabatannya dan menjalankan tugasnya sebagai pejabat pembuat akta (studi penelitian dengan Ibu Nuki Priamsari,S.H selaku Notaris/PPAT di Kota Kendal).Penelitian ini diambil berdasarkan dari beberapa sumber yang terpercaya seperti jurnal, website, buku, peraturan perundang-undangan serta wawancara. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan. Dengan cara mengumpulkan, membaca, dan menelusuri sejumlah buku-buku, artikel internet,jurnal hukum, peraturan perundang-undangan ataupun literatur-literatur dalam bidang hukum lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh kesimpulan, yaitu; pertama; Peran Notaris/PPAT dalam pembuatan akta. Dalam hal ini Peran seorang Notaris/PPAT adalah memberikan pelayanan yang terbaik dan adil kepada Masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris, dan Notaris juga harus memberikan pelayanan public berdasarkan Pancasila, menaati hukum, menaati kewajiban yang timbul dari hukum dan etika profesi, Peraturan Perundang ? undangan dan juga UUJN. Kedua;hambatan yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta, dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar dan dapat dibuat secara maksimal, hal ini jika dilihat dari kenyataan di lapangan terdapat penyebab adanya hambatan yang harus dihadapi sebagai seorang Notaris/PPAT seperti kurangnya kooperatif dari para pihak dan para pihak tidak melengkapi dokumen ? dokumen sebagai syarat pembuatan akta. Ketiga; solusi dari hambatan tersebut, dalam menghadapi hambatan ini seorang Notaris/PPAT tentu memiliki solusi yaitu dengan cara menginformasikan kepada para pihak untuk melengkapi data ? data yang telah diperintahkan guna pembuatan akta tersebut dapat berjalan dengan lancar.} }