@thesis{thesis, author={Saputro Ilham Ali}, title ={ANALISA YURIDIS HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/166/}, abstract={Kehadiran sistem E Court dalam persidangan secara online menimbulkan celah hukum terhadap pelanggaran hak terdakwa dalam persidangan terhadap Due Process Law. Pengadilan tidak dapat mengabaikan fakta ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian dan analisis mendalam untuk memastikan bahwa penerapan sidang elektronik tidak melanggar prinsip- prinsip penting yang diperlukan untuk menjaga keadilan dan hak asasi terdakwa selama proses persidangan.Rumusan Masalah Skripsi ini Bagaimana pengaturan persetujuan terdakwa dalam pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di Indonesia? dan Bagaimana mekanisme persidangan pidana secara elektronik yang menjamin due process ?. Metode Penelitian yang digunakan Penulis adalah Yuridis Normatif untuk mengkaji E ? Court dalam perspektif peraturan perundang ? undangan dan asas ? asas hukum yang berlaku.Hasil penelitian adalah Pengaturan persetujuan terdakwa dalam melaksanakan peradilan pidana secara elektronik di Indonesia berdasarkan Perma 4 Tahun 2020 merupakan upaya untuk melindungi hak terdakwa dalam proses peradilan pidana. Persetujuan terdakwa diperlukan untuk memastikan bahwa terdakwa memahami hak-haknya dan tidak dipaksa untuk berpartisipasi dalam persidangan secara elektronik. Perma Nomor 4 Tahun 2020 mengatur beberapa cara pelaksanaan persidangan elektronik, seperti terdakwa menghadiri sidang dari tempat penahanan dengan atau tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, atau terdakwa yang tidak ditahan dapat menghadiri sidang di ruang sidang Pengadilan atau di kantor Kejaksaan dengan didampingi atau tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum. Mekanisme persetujuan terdakwa ini juga harus memperhatikan pemberitahuan yang lengkap dan tepat waktu kepada terdakwa, akses terdakwa terhadap teknologi yang diperlukan, hak terdakwa untuk diwakili oleh pengacara, preservasi rekaman persidangan, dan pertimbangan khusus terhadap hak pribadi serta keamanan data.} }