@thesis{thesis, author={Setyawan Devangga}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBELI BARANG HASIL CURIAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/183/}, abstract={Seorang penadah melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor karena banyaknya pasar-pasar yang melakukan transaksi jual beli barang bekas dimana barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Bagimana Tanggung Jawab Hukum Pidana Terhadap Pembeli Barang Hasil Curian. Apa factor-faktor yang mendorong terhadap pembelian barang hasil curian. Apa hambatan hukum pidana penerapan sanksi terhadap pembeli barang curian. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini ada lah yuridis normatif. Seseorang disebut telah melakukan perbuatan pidana, apabila perbuatannya terbukti sebagai perbuatan pidana seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Akan tetapi seseorang yang telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana tidak selalu dapat dijatuhi pidana. kurangnya sifat kehati-hatian masyarakat menerima barang tersebut disampaikan oleh kebanyakan masyarakat kita masa bodoh terhadap asal usul barang yang di perjual belikan yang ada di benak masyarakat khususnya masyarakat di daerah pedasaan di luar kota semarang yang penting mereka dengan uang yang tidak terlalu banyak sudah dapat kendaraan. Faktor Alat Bukti dan Barang Bukti (Pembuktian) Kendala yang dialami kepolisian di wilayah semarang dalam proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana penadahan yaitu dalam proses pembuktian penyidik. Kendala Informasi juga merupakan kendala pembuktian yang dari kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terhadap peredaran barang-barang yang menjadi barang tadahan beredar dikalangan masyarakat} }