@thesis{thesis, author={Amelia Nabila Rahmadyani}, title ={DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 56/Pid.B/2023/PN.Kds dan Putusan Perkara Nomor 68/Pid.B/2023/PN.Kds)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/188/}, abstract={Disparitas pidana sering terjadi karena adanya penjatuhan sanksi yang berbeda terhadap tindak pidana yang serupa, seperti pada perkara tindak pidana pencurian motor dalam Putusan Perkara Nomor 56/pid.B/2023/PN.Kds dan Putusan Perkara Nomor 68/Pid.B/2023/PN.Kds. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor- faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidanaterhadap pelaku tindak pidana pencurian motor sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan dan akibat hukum terhadap disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum PN Kudus. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni dengan melihat hukum dari segi kaidah hukumnya yang disesuaikan dengan masalah yang diteliti oleh peneliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan memberikan gambaran mengenai tinjauan yuridis terhadap disparitas pidana dalam perkara tindak pidana motor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya disparitas pidana pada Putusan Perkara Nomor 56/Pid.B/2023/PN.Kds dan Putusan Perkara Nomor 68/Pid.B/2023/PN.Kds yaitu karena adanya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur yang didakwakan (Pasal 362 KUHP) serta adanya pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sehingga terjadilah disparitas pidana. Akibat dari adanya disparitas pidana dapat dilihat dari beberapa sisi. Terdakwa dapat merasa diperlakukan tidak adil setelah mengetahuibahwa terdapat perbedaan terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan yang yang dijatuhkan kepada orang lain dengan tindak pidana yang sama. Di sisi masyarakat, disparitas pidana dinilai dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat serta mendorong masyarakat untuk terus melakukan tindak pidana.Sementara dari sisi hakim, hakim dapat mengalami konsekuensi berupa pandangan negatif dari masyarakat yang berdampak pada karirnya seperti demosi atau penurunan jabatan.} }