@thesis{thesis, author={Hapsari Kumala Dwi}, title ={ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/286/}, abstract={Hukum di Indonesia menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas utama melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak dari potensi bahaya, menciptakan lingkungan aman, dan mendukung perkembangan mereka. Setiap tahun Indonesia selalu mengalami peningkatan kasus pelecehan seksual. Fenomena ini membutuhkan perhatian yang serius, dan tindakan lebih lanjut dalam memaksimalkan perlindungan hukum, terutama karena banyak kasus melibatkan pelaku yang dekat dengan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah agar anak yang menjadi korban dari pelecehan seksual mengetahui perlindungan apa yang didapatkan serta hak-hak apa yang wajib mereka dapat dari pemerintah, masyarakat, serta keluarga melalui undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, buku, artikel dan dokumen resmi. Spesifikasi penelitian ini mengadopsi metode deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisis permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan data melibatkan studi kepustakaan dari berbagai sumber, sementara metode penyajian data dilakukan secara sistematis dan logis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan cara normatif kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perlindungan menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga mencakup dukungan, keamanan dan pengayoman terhadap potensi bahaya yang dapat membahayakan anak. Tanggung jawab perlindungan ini melibatkan seluruh masyarakat dan pemerintah, bukan hanya negara dan orang tua saja. Undang-undang ini juga memberikan dasar yang kuat dalam menjamin hak-hak anak yang menjadi korban pelecehan seksual, termasuk hak perlindungan di lingkungan pendidikan. Anak juga mendapat hak untuk terhindar dari kejahatan seksual, mendapat bantuan hukum, dan hak restitusi.} }