@thesis{thesis, author={TSAFITRI DELLA AYU}, title ={Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Purwodadi}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/288/}, abstract={Pada awalnya, mediasi merupakan bagian metode alternatif penyelesaian sengketa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Segketa. Mediasi dianggap sebagai alat yang efektif untuk menyelesaiakan perselisihan dengan cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih baik kepada para pihak untuk menemukan solusi yang memuaskan. Dalam penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Purwodadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Purwodadi, faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesainnya. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian bersifat yuridis normatif. Penelitian menggunakan deskriptif dan kualitatif yang mengambil lokasi di Pengadilan Agama Purwodadi. Data yang diambil di lapangan dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan catat. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai efektivitas mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Purwodadi hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara mediasi di pengadilan. Mediator kesulitan mendamaikan para pihak karena beberapa faktor dan menilai mediasi tidak efektif. Faktor-faktor penghambat antara lain: Faktor ketidakhadiran salah satu pihak, faktor keinginan kuat dari para pihak untuk bercerai, perselisihan keluarga yang sudah tidak bisa dipertahankan, faktor psikologis atau mental kekecewaan (kejiwaan), kurangnya pengetahuan mediasi antara para pihak, kepatuhan masyarakat, tidak beritikad baik. Upaya penyelesainnya antara lain: Diberikan bimbingan dan konseling, para pihak aktif/terbuka untuk menyelesaikan perkara, memberikan penyuluhaan pentingnya mediasi, kemampuan mediator, fasilitas sarana mediasi, dan mediasi elektronik.} }