@thesis{thesis, author={BUDIARTO TAUFIK MUHAMMAD}, title ={TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN AKTA HIBAH KEPADA SALAH SATU ANAK (Studi Kasus Perkara No. 1435/Pdt.G/2016/PA.Smg)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/289/}, abstract={Pemberian harta hibah dari orang tua kepada salah satu harus dengan persetujuan dari ahli waris lainnya. Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam mengatur batas maksimal pemberian hibah dari harta yang dimiliki tidak melebihi 1/3 bagian.Faktanya, tidak semua masyarakat mengerti tentang ketentuan hibah sehingga menimbulkan masalah. Dengan latar belakang hal tersebut penulis dalam hal ini akan mengkaji penelitian dengan judul Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Hibah Kepada Salah Satu Anak? (Studi Kasus Perkara No. 1435/Pdt.G/2016/PA.Smg). Perumusan masalah dalam penelitian 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan akta hibah kepada salah satu anak dalam perkara No. 1435/Pdt.G/2016/PA.Smg? 2) Apakah akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan? Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif., Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang terkumpul akan diuraikan dan disusun dalam bentuk laporan skripsi dan Analisa data yang digunakan menggunakan metode anilisis kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu Pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan akta hibah dalam perkara No. 1435/Pdt.G/2016/PA.Smg yaitu Pasal 913 KUHPerdata bahwa harta orang tua ada hak mutlak para ahli waris lainnya, Pasal 210 KHI bahwa hibah telah lebih dari 1/3 (sepertiga) dari bagian ahli waris yang lain dan Pasal 212 KHI. Akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan kepemilikan atas harta hibah kembali kepada pemberi hibah sehingga seluruh harta hibah yang telah dihibahkan akan kembali menjadi hak milik orang tua ahli waris. Saran dari penulis dalam pelaksanaan hibah hendaknya berkonsultasi dengan lawyer atau notaris terlebih dahulu.} }