@thesis{thesis, author={Aliwafa Muzaki Muhammad}, title ={ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS ISTRI (Studi Kasus Perkara No.1331/Pdt.G/2023/PA.Pbg)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/290/}, abstract={Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur mengenai perkawinan dimana seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat melaksanakan perkawinan lagi. Untuk mempermudah berlangsungnya pernikahan, seseorang berani melanggar ketentuan hukum dengan memalsukan identitas. Konsekuensi hukum terhadap pelanggaran ini mengakibatkan pembatalan perkawinan. Dengan latar belakang hal tersebut penulis dalam hal ini akan mengkaji penelitian dengan judul ?Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Istri (Studi Kasus Perkara No.1331/Pdt.G/2023/PA.Pbg)?. Perumusan masalah dalam penelitian 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan perkara No.1331/Pdt.G/2023/PA.Pbg? 2) Bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan? Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif., Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang terkumpul akan diuraikan dan disusun dalam bentuk laporan skripsi dan Analisa data yang digunakan menggunakan metode anilisis kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu Pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan perkara No. 1331/Pdt.G/2023/PA.Pbg Pasal 71 huruf b Kompilasi Hukum Islam pada intinya perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang wanita yang menikah ternyata statusnya masih menjadi istri laki-laki lain. Termohon I dan II telah melanggar melanggar Undang- Perkawinan karena termohon II masih terikat perkawinan yang sah dengan nama pasangan yang lama karena akta cerai Termohon II palsu dan terbukti kebenarnnya.Akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan para pihak dianggap tidak pernah melakukan perkawinan. Saran terutama ditujukan pegawai Kantor Urusan Agama agar lebih teliti dalam meneliti pemberkasan} }