@thesis{thesis, author={DAMAYANTI SEFTIALINDA}, title ={PELAKSANAAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA SESUAI PERDA KABUPATEN GROBOGAN NO. 9 TAHUN 2003}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/320/}, abstract={Keberadaan pedagang kaki lima yang tidak pada tempatnya yaitu berada pada zona merah yaitu meliputi trotoar/bahu jalan di: depan rumah sakit, depan perkantoran, depan tempat ibadah, depan tempat pendidikan, sekitar komplek militer, depan terminal, sekitar pasar tradisional, diatas saluran terbuka, sekitar taman dan area tertentu dalam wilayah daerah. Fakta yang terjadi bahwa pedagang kaki lima di zona merah makin marak di Kabupaten Grobogan lokasinya pun kian meluas, ada yang berjualan di trotoar, pinggir jalan yang sangat membahayakan pedagang dan pengguna jalan serta mengganggu perencanaan tata ruang kota, keamanan, kebersihan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Grobogan serta masyarakat yang dating dari luar Kabupaten Grobogan. Berdasarkan penjelasan di atas, menarik peneliti untuk melaksanakan penelitian lebih dalam tentang Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Sesuai Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2003. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka pokok permasalahan yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut 1.) Bagaimanakah pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Grobogan ?.2) Bagaimanakah hambatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima sesuai Perda No.9 Tahun 2003 di Kabupaten Grobogan?. Tipe penelitian skripsi ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Disamping pendekatan itu juga dilengkapi dengan pendekatan empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan yaitu dengan melihat dan menanyakan langsung tentang Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Sesuai Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2003. Dari hasil penelitian dan uraian penulis pada tulisan ini, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Satpol PP dalam penertiban kepada PKL sudah sesuai prosedur yaitu dengan terlebih dahulu melakukan penyuluhan, pembinaan kemudian melakukan pendekatan preventif untuk meningkatkan kesadaran para pedagang bahwa lokasi tempatnya berjualan bukan peruntukkannya, menyampaian teguran baik secara lisan maupun tertulis dengan pendekatan yang persuasif, namun para PKL masih saja tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang dan tidak mengindahkan perintah Satpol PP 2. Pelaksanaan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Grobogan di hadang berbagai hambatan, hambatan tersebut yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eskternalnya yaitu kebudayaan dan kesadaran masyarakat yang masih kurang sehingga tidak mengindahkan perintah aparat dan tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang, sedangkan faktor internalnya adalah sarana dan prasarana yang masih kurang dan minim sehingga tidak Satpol PP Kabupten Grobogan kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya di lapangan} }