@thesis{thesis, author={Yulianti Eka}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PEMBERI KERJA YANG LALAI MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA PADA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/321/}, abstract={Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah entitas yang didirikan untuk mengelola program jaminan sosial di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hak-hak kesejahteraan bagi tenaga kerja, termasuk hak mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, dijamin oleh undang-undang. Pemberi Kerja memiliki kewajiban secara bertahap untuk mendaftarkan diri dan pekerja mereka sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang berlaku. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, masih ada banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini dengan mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS. Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pemberi kerja dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan apa kendala serta solusi bagi pemberi kerja? Berdasarkan pertanyaan ini, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pemberi kerja dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan telah ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dengan tegas mengatur bahwa secara bertahap, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya beserta pekerjanya kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS juncto Pasal 5 PP No. 86 Tahun 2013. Terdapat beberapa Solusi atas kendala yang dihadapi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada program jaminan sosial agar pemberi kerja tidak dikenakannya sanksi, dan pemberi kerja dan pekerjanya bisa mendapatkan manfaat dari jaminan sosial tersebut.} }