@thesis{thesis, author={SUSANTO HERY}, title ={PERAN SUB BIDANG PROVOS DALAM UPAYA PENEGAKAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI POLDA JATENG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/323/}, abstract={Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah pelanggaran disipin anggota Polri, maka dapat dilakukan penegakkan hukum internal. Terdapat beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan pelaksanaan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan internal Polri lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran, hambatan dan solusi Sub Bidang Provos dalam upaya penegakan disiplin anggota Polri di Polda Jateng. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode ini tentunya tepat untuk menunjukkan sejauh mana peran Sub Bidang Provos dalam upaya penegakan disiplin anggota Polri di Polda Jateng. Hasil penelitian yang didapat terhadap peran Sub Bidang Provos di Polda Jateng sangatlah penting dalam mengawasi dan menegakan tindakan anggota Polri. Selain daripada itu, juga bertugas memberikan pembinaan dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban kedisiplinan dan ketertiban. Hambatan dalam upaya penegakan disiplin yaitu masih terdapat beberapa oknum anggota Polri yang rendah tingkat kesadarannya terhadap aturan hukum baik perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan Kapolri serta peraturan internal lainnya, kurangnya jumlah personel penegak hukum disiplin (anggota Provos), letak geografis di jajaran Polda Jateng sangat luas sehingga tidak memungkinkan melakukan pengawasan dan mitigasi terhadap kemungkinan tindakan penyimpangan, tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota terhadap peraturan disiplin masih relatif rendah, ketidakpedulian terhadap diri sendiri, pengawasan internal dan pengawasan melekat oleh pimpinan belum maximal. Solusi untuk mengatasi hambatan dalam hal ini yaitu meningkatkan motivasi anggota untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan internal lainnya melalui sosialisasi, memberikan edukasi dalam meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) melalui sarana pelatihan dan pendidikan, memberikan penekanan secara berkelanjutan tentang peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan internal lainnya, meberikan reward and punishment, meningkatkan pengawasan melekat dan melaksanakan mitigasi (upaya pencegahan) terhadap kemungkinan tindakan pelanggaran.} }