@thesis{thesis, author={Alfian Wahyu Nizar}, title ={PELAKSANAAN PRINSIP PENANGGULANGAN BENCANA BERDASAR UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2007 DI KABUPATEN REMBANG}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/324/}, abstract={Bencana tanda-tandanya memang dapat kita kenali, namun kedatangannya seringkali tidak dapat kita tolak. Bencana tak mengenal batas administrasi, tetapi kait-mengait dengan berbagai bidang. Oleh karena itu, penanganan bencana tidak bisa dijalankan dengan pendekatan sektoral, melainkan harus dengan pendekatan kewilayahan Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Dalam pembahasan skripsi ini permasalahannya terdiri dari : Bagaimana pelaksanaan prinsip penanggulangan bencana yang dilakukan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang? dan Kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan prinsip penanggulangan bencana yang dilakukan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang? Penelitian ini adalah merupakan tipe/jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu tipe/jenis penelitian yang memakai pendekatan terhadap masalah-masalah yang hendak diteliti dengan cara meninjau atau mengkaji pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melihat masalah- masalah sesungguhnya yang terdapat di lapangan. Hasil penelitian Pelaksanaan ini adalah : 1. Prinsip penanggulangan bencana yang dilakukan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang diatur dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Rembang dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 2. Pelaksanaan prinsip penanggulangan bencana yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang terdapat beberapa kendala yaitu : i. keberadaan BPBD sebagai pelaku utama dalam penanggulangan bencana namun keberadaannnya belum banyak diketahui masyarakat. ii. koordinasi yang dibangun oleh BPBD selaku Badan yang mengomandoi organisasi lain namun koordinasi baru terbangun ketika bencana terjadi. iii. Sarana dan prasarana yang ma sih kurang memadai.} }