@thesis{thesis, author={. SUNARYO}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK PETINGGI DI KABUPATEN JEPARA MELALUI MEDIA SOSIAL}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/335/}, abstract={Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik Petinggi di Kabupaten Jepara melalui media sosial. Pencemaran nama baik yang berbasis Teknologi Informasi sering kali terjadi di media sosial. Pencemaran nama baik dewasa ini sebagai sebuah perilaku yang tidak asing lagi dimasyarakat, karena kemajuan Teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sampel yang dipakai pada penelitian ini memakai data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP, Bahan Hukum Sekunder yaitu teks yang terkait tindak pidana Defamasi petinggi, dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, media masa dan penunjang lainnya. Sedangkan data primer yang dipilih memakai mole wawancara dengan narasumber Pelaku Defamasi Petinggi dan Korban Defamasi Petinggi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran korban terhadap terjadinya pencemaran nama baik petinggi terjadi karena ada unsur sakit hati tersangka kepada korban, dalam penanganan perkara tindak pidana pencemaran nama baik petinggi di Kabupaten Jepara ditangani oleh penyidik Polres Jepara. Upaya pencegahan terjadinya kasus pencemaran nama baik Petinggi di Kabupaten Jepara melalui media sosial dengan penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres Jepara, maka dalam proses penyelidikan, proses penyidikan hingga tahap akhir akan dilimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Jepara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan tentang pencemaran nama baik Petinggi di Kabupaten Jepara Dimana pihak penyidik Polres Jepara mengupayakan Solusi-solusi supaya kegiatan pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal dan diupayak untuk selalu mengedepankan mediasi (Restorasi Justice), selain itu diharapkan pihak Polres Jepara memberikan penyuluhan ke masyarakat mengenai kejahatan cybercrime dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan media sosial secara bijak serta dapat menghindari tindak kejahatan pencemaran nama baik khususnya para Petinggi di Kabupaten Jepara yang menjadi korban.} }